
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan.
kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menyoroti polemik yang beredar di kalangan masyarakat, terkait isu bagi tenaga honorer yang akan diberhentikan atau PHK.
Baca juga: Dewan Siap Perjuangkan Honorer Jadi ASN
Dia menegaskan, jika kabar rencana PHK tersebut tidak benar, karena pemerintah sudah merevisi Undang-Undang ASN, sehingga dipastikan akan ada kebijakan khusus untuk para honorer.
Saat ini, pemerintah ada mewacanakan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan di 2023, namun ditunda di 2024 sekaligus ada revisi peraturan.
"Jadi untuk honorer di Palangka Raya jangan khawatir, karena pemerintah telah merubah UU ASN dan salah satunya soal Satpol PP yang akan dilanjutkan menjadi PPPK atau ASN," katanya, Rabu (22 November 2023).
Dijelaskannya, jika dalam revisi UU ASN tersebut bahwa bagi honorer yang umur di bawah 35 yang akan diangkat menjadi PPPK.
Pihaknya menyarankan kepada Pemko Palangka Raya untuk tidak melakukan PHK tenaga honorer terlebih dulu sebelum peraturan pemerintah atas UU ASN yang baru diterbitkan.
Dirinya menyarankan Pemko Palangka Raya, agar dapat mencari solusi untuk semua tenaga honorer disemua SOPD lain yang tidak ada jalur pengangkatan PPPK supaya diberikan kebijakan supaya mereka juga bisa diangkat sebagai PPPK seperti Satpol PP.
"Bagaimana pun mereka itu juga warga kota, sehingga harus kita bantu, karena selama ini mereka sudah bertahun-tahun mengabdi untuk masyarakat Kota Palangka Raya," tegasnya. (RJG/OR2)