Pengedar Narkotika Gunung Mas Simpan 213 Paket Sabu di Atas Plafon Kamar

Tersangka bersama barang bukti pada saat berhasil diamankan petugas kepolisian, Selasa (12/8/2025).

kontenkalteng.com,Gunung Mas- Aksi tegas Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P (35), warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, diringkus aparat saat tengah berada di rumahnya pada Selasa (12/8/2025) dini hari.

Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 7,1 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Kalbar dan Kalsel

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba di kediaman pelaku.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian secara intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.

Begitu momen dinilai tepat, tim bergerak cepat menggerebek rumah P. Hasil penggeledahan menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar.

Di dalamnya, tersimpan 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 185,9 gram.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas  Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, barang bukti yang ditemukan telah dikemas rapi dan siap edar. 

“Jumlahnya signifikan, ini jelas menunjukkan yang bersangkutan adalah pengedar,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip ukuran sedang, serta satu unit ponsel VIVO Y03 warna hijau yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting untuk memberi informasi yang akurat,” pungkasnya.(OR1)