BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pulang Pisau Beratnya Hampir Setengah Kilogram

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau digagalkan secara dramatis oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. 

Baca juga: 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 5 Wilayah Peredaran Dimusnahkan

Seorang pria berinisial RY yang berperan sebagai kurir, berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Penangkapan ini berlangsung di depan Pos Lalu Lintas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. 

Ketika diamankan, pelaku ini sedang melaju memacu kuda besinya sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi KH 6965 NO.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Palangka Raya ke Pulang Pisau.

"Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor dari arah Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Saat itu juga kami siapkan langkah penindakan di jalur yang dilewati," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Ketika pelaku melintasi lokasi yang telah dipantau, tim BNN yang dipimpin langsung oleh Ruslan melakukan RPE (Rekayasa Penindakan Efektif).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto mencapai 478,57 gram.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor,” urainya.

Dalam pemeriksaan awal, RY mengaku mendapat perintah dari seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp.

Ia mengaku berangkat dari Katingan menuju Palangka Raya, kemudian diarahkan untuk mengambil bungkusan sabu yang diletakkan di bawah sebuah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya. Dari titik itu, ia membawa sabu menuju Pulang Pisau sebelum akhirnya tertangkap.

"Modusnya klasik, tapi rapi. Kurir hanya diminta ambil barang dan antar ke titik yang sudah ditentukan. Komunikasi dilakukan satu arah lewat pesan, tidak kenal siapa pengendalinya," tambah Ruslan.

Selain sabu seberat hampir setengah kilogram, BNN Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, yakni 4 lembar plastik kresek warna hitam, 14 lembar tisu putih, 1 bungkus bekas kemasan teh Cina warna hijau. 

Kemudian 1 unit HP OPPO A1k warna hitam, 1 unit iPhone XR warna biru dan juga satu 1 unit motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam Nopol KH 6965 NO yang dijadikan sarana dalam tindak kejahatan yang dilakukannya.

“Saat ini tersangka RY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(OR1)