Satpolairud Polda Kalteng saat mengamankan Kayu diduga hasil ilegal loging (dok. Humas Polda Kalteng)
Ditpolairud Polda Kalteng menyita sebanyak 200 batang kayu jenis meranti yang diduga dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Menyata, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng , Sabtu (10/9/2022). Selain itu Polisi juga menangkap pelakunya berinisial JH (46) seorang warga Kota Besi.
Baca juga: Polisi Amankan 200 Batang Kayu Log Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kotim
Komandan Kapal Polisi KP XVIII-2005, Ditpolairud Polda Kalteng, Bripka Sunardi mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya melakukan patroli rutin di DAS Mentaya.
Kemudian petugas menemukan perahu klotok (perahu terbuat dari kayu yang diberi mesin) sedang menarik batang kayu yang dikat menyerupai rakit .
“Ternyata setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap 1 klotok penarik dan kayu log yang di rakit tersebut milik JH(46) dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”ujarnya, Senin (12/9/2022).
Saat ini barang bukti diamankan oleh tim patroli dan di bawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam.
“Kami akan selalu lakukan penindakan tegas bagi pelaku tindak pidana ilegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan dan akan segara kami tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku."Ucap Sunardi. (OR1)