Bawa 230 Batang Kayu Diduga Pembalakan Liar, Motoris Klotok Ditangkap di Sungai Mentaya

Barang bukti ratusan batang kayu yang diamankan oleh kepolisian (ist)

kontenkalteng.com,Sampit- Upaya penyelundupan ratusan batang kayu meranti kembali digagalkan aparat. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial P yang kedapatan membawa kayu hasil penebangan ilegal menggunakan perahu kelotok di Sungai Mentaya.

Baca juga: 200 Batang Kayu Illegal Logging Di Perairan Mentaya Diamankan Polisi

Kasatpolair Polres Kotim, AKP Rizky Hidayah Harahap, kemarin (Senin, 8/9/2025) mengungkapkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal logging di perairan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli.

“Saat patroli, kami melihat sebuah kelotok menarik rakitan kayu. Setelah diperiksa, ternyata benar isinya kayu meranti campuran tanpa dokumen. Motoris yang mengemudikan kelotok itu langsung kami amankan,” jelas Rizky, beberapa waktu lalu. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu itu berasal dari Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. Rencananya kayu tersebut akan dibawa menuju Desa Camba di kecamatan yang sama.

“Barang bukti yang kami sita antara lain 115 batang kayu bulat berdiameter 30–40 cm serta 115 batang kayu bulat berdiameter 20–30 cm. Semuanya jenis meranti campuran,” bebernya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku berinisial P dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Markas Satpolair untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ilegal logging adalah pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Rizky.(OR1)