Perwakilan warga Desa Dambung saat melakukan pertemuan (Ist)
Palangka Raya- Warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Selatan (Bartim) Kalteng, mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong (Kalsel) dengan Kabupaten Barito Timur (Kalteng).
Baca juga: Pemprov Kalteng dan Barito Timur Minta Permendagri Tata Batas Tabalong dan Barito Timur Dicabut
Warga minta agar masalah tata batas ini dikembalikan sesuai peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Setda Pemkab Bartim Ari Panan P.Lelu.
Dijelaskannya, ada sejumlah alasan yang mendasari keberatan warga antara lain, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung (Kalteng) tidak bisa disalurkan sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung di Kalteng.
“Padahal Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2023).
Selain itu saat ini masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Padahal kata Ari, warga Dayak Lawangan/Ma’anyan adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung.
“Ini dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung,”paparnya.
Selain itu juga mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung Dayak Lawangan/Ma’anyan pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil IV, DPR-RI Perwakilan Kalteng dan DPD RI Perwakilan Kalteng.
Untuk diketahui, dalam Permendagri 40/2018 hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel, tetapi pada kenyataanya ada 2 desa yaitu Desa Dambung Kalteng (asal) dan Desa Dambung Raya Kalsel.
Polemik tata batas administratif ini mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung (Kalteng) yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur.
Perwakilan warga Desa Dambung saat berada di Jakarta. (Ist)
Dibagian lain Ari menjelaskan, untuk tindak lanjut permasalahan ini sudah dilakukan berbagai upaya antara lain, tanggal 27 Februari 2023 lalu sudah menemui Pemprop Kalteng yang diwakili oleh Karo Pemerintah Setda Provinsi Kalteng, tanggal 1 Maret 2023 yang lalu juga dilakukan pertemuan di Jakarta
Kemudian tanggal 2 Maret 2023 lalu juga sudah bertemu dengan A. Teras Narang Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng yang juga mantan gubernur Kalteng. (Dhan-OR2)