Tudingan Rp 200 Juta per Koperasi Dipersoalkan, Ketua DPRD Kotim Rimbun Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melapor ke Polres Kotim, Sabtu (15/2/2026), Foto: Deviana/kontenkalteng.com

kontenkalteng.com, Sampit - Polemik pasca aksi unjuk rasa yang digelar kelompok Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026) memasuki babak baru. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melapor ke Polres Kotim, Sabtu (15/2/2026), atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Pemkab Diminta Segera Turun Tangan "Masyarakat Cempaga Jangan Mau Diadu Domba

Langkah hukum itu diambil menyusul pernyataan dalam orasi aksi yang menuding dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara. Dalam orasi tersebut, angka itu disebut berlaku untuk 24 koperasi.

“Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Rimbun, tudingan yang disampaikan dalam aksi bukan lagi sebatas dugaan, melainkan sudah mengarah pada tuntutan agar dirinya mempertanggungjawabkan uang yang disebut telah diterima.

“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berperan memfasilitasi komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan, terutama setelah kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 diberlakukan.

Terkait pencabutan rekomendasi yang dipersoalkan dalam aksi, Rimbun menyatakan keputusan itu diambil karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.

Ia mengaku isu tersebut telah berkembang luas dan berdampak pada reputasinya secara pribadi.

“Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Kotim, Rimbun menyerahkan dokumen pendukung serta saksi-saksi. Bukti video orasi disebut akan dilengkapi ke penyidik.

“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski menempuh jalur hukum, ia menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal,” tandasnya.

Penulis : Deviana

Ediror : Baskoro