Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Mandau Telawang bersama aliansi koperasi dan kelompok tani mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026). Foto : Deviana/kontenkalteng.com
kontenkalteng.com, Sampit – Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Mandau Telawang bersama aliansi koperasi dan kelompok tani mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026). Mereka memprotes pencabutan surat rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara yang dinilai dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Aksi berlangsung di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Secara bergantian, perwakilan massa menyampaikan orasi dan mempertanyakan alasan penarikan rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada koperasi dan kelompok tani untuk bermitra dengan Agrinas Palma Nusantara.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi menyayangkan sikap pimpinan dewan. “Buat apa ketemu Rimbun kalau tidak berhasil,” teriaknya dari atas mobil komando.
Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kritik. Mereka menilai pencabutan rekomendasi dukungan kemitraan tidak melalui mekanisme rapat resmi DPRD dan tidak disertai penjelasan terbuka kepada pihak koperasi maupun kelompok tani.
Perwakilan aliansi menjelaskan, pada November 2025 sekitar 10 hingga 11 koperasi dan kelompok tani telah diajukan untuk menjalin KSO. Saat itu, surat rekomendasi dukungan telah diterbitkan dan proses verifikasi bahkan disebut sudah berjalan hingga terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).
Menurut mereka, peluang untuk mengelola lahan sawit yang sebelumnya disita Satgas PKH tinggal selangkah lagi. Namun secara mendadak, rekomendasi tersebut dicabut sehingga sejumlah koperasi disebut tidak dapat melanjutkan kerja sama karena tak lagi mengantongi dukungan dari DPRD.
“Kami mewakili koperasi minta dijelaskan apa persoalan kami. Di desa tidak ada penjelasan, kami jadi bingung,” ujar salah satu perwakilan massa.
Aksi yang mengacu pada surat pemberitahuan Nomor 001/LAMT-DPP/II/2026 itu juga memuat tuntutan agar Ketua DPRD memberikan klarifikasi terbuka, menghentikan tindakan sepihak, serta menjunjung keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta kelompok tani.
Dalam kesempatan tersebut, massa menolak bertemu anggota dewan lainnya dan hanya menyerahkan berkas tuntutan kepada staf sekretariat karena Ketua DPRD tidak berada di tempat. Unjuk rasa yang berlangsung sekitar satu jam itu mendapat pengawalan aparat Polres Kotim dan berakhir dengan tertib.
Baca juga: Demo Aliansi Masyarakat Kotim Batal, Digantikan Dengan Audiensi Begini Tuntutannya !
Penulis: Deviana
Editor: Baskoro