1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 5 Wilayah Peredaran Dimusnahkan

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, Rabu, (25/10/2023).

Baca juga: Operasi Antik Telabang 2022, Polisi Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 9 Tersangka

Sabu itu merupakan hasil tangkap selama 2 bulan  dari 5 wilayah peredaran yakni Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Seruyan

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, jika 1 kilogram lebih sabu tersebut, berhasil diungkap di lima wilayah.

Pertama di Kota Palangka Raya, dengan tiga kasus, empat tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 377,02 gram. Kemudian Kabupaten Pulang Pisau, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 192,33 gram. Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan dua kasus, empat tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram.

"Di Kabupaten Barito Selatan, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 43,51 gram. Terakhir, di Kabupaten Seruyan, dengan satu kasus, satu tersangka, dan barang bukti shabu sebanyak 183,36 gram," paparnya.

 Jajaran Polda Kalteng saat menunjukkan barang bukti sabu di polda Kalteng, Rabu (25/10/2023)

Nono Wardoyo mengatakan, dengan pemusnahan sejumlah besar sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Angka ini didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat, dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang.

"Upaya pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(RJG-OR1)