Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kalteng (dok. Humas Polda Kalteng)
Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 1,2 Kilogram (kg) dari jaringan asal Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 9 tersangkanya.
Baca juga: Polisi Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu Dan Tangkap 11 Tersangka
Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro menjelaskan, penangkapan para pelaku di dua wilayah diantaranya Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 5 - 29 September 2022 lalu.
“Polisi mengamankan 9 tersangka dan barang bukti sebanyak 1.223,91 gram sabu hasil pengungkapan di 2 wilayah di Kalteng,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kalteng, Kamis (6/10/2022
Senada dikatakan Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K. dari delapan kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram. Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram.
Untuk modus operandinya kata dia, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Pontianak, Provinsi Kalbar dan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
“Nantinya melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah Kalteng,” kata Nono.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar," tandasnya.(sur - OR2)