Pemkot Palangka Raya Diminta Perkuat Pengawasan Layanan Samsat Keliling Agar Tepat Sasaran

FOTO: Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang.

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang meminta pemerintah kota memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Mobil Samsat Keliling.

Baca juga: Satlantas Polres Seruyan Laksanakan Program Samsat Keliling.

"Program tersebut memang efektif mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, namun harus disertai pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan berkelanjutan," katanya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Bennie, inovasi jemput bola seperti Samsat Keliling merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, pihaknya ingin memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai standar pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses layanan.

“Kami tentu mendukung penuh upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tapi kami juga berkewajiban memastikan agar program ini dijalankan dengan mekanisme yang jelas dan tidak hanya bersifat seremonial,” ucapnya.

Bennie menilai penting adanya evaluasi rutin terhadap efektivitas Samsat Keliling, termasuk kinerja petugas lapangan, keakuratan data wajib pajak, serta sistem administrasi pembayaran.

Hal tersebut dilakukan, sebab apabila suatu program tidak diimbangi dengan evaluasi, maka program ini berpotensi kehilangan tujuan awalnya sebagai layanan publik yang efisien dan terpercaya.

“Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah, sekecil apa pun, wajib diawasi. Jangan sampai pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bennie meminta agar titik pelayanan Samsat Keliling tidak hanya difokuskan di pusat kota, melainkan juga menjangkau wilayah pinggiran yang aksesnya masih terbatas.

Ia juga mengingatkan agar pengawasan internal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kepolisian diperkuat, terutama terkait potensi kebocoran penerimaan pajak atau penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

“Dewan tidak ingin ada celah penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti ini. Setiap rupiah pajak kendaraan harus benar-benar masuk ke kas daerah dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.(Sur/OR1)