Pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Rabu (15/4/2026) kemarin. (Foto: Polresta Palangka Raya)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial RA (36) setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Jalan DR Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Terduga Kurir Ini Kedapatan Bawa Sabu dan Uang Ratusan Ribu
Dari penggeledahan, polisi mendapati 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana RA.
Penangkapan terhadap RA dilakukan Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Penggeledahan badan dan barang bawaan RA dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Selain 29 paket sabu di dalam dompet hitam, polisi juga menyita plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, membenarkan penangkapan RA dan pengungkapan 29 paket sabu tersebut.
”Benar, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Yonika menambahkan, RA mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan diduga untuk diedarkan.
”Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis : Surya
Editor : Surya