Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memimpin jumpa pers curanmor di Mapolres Kortim. (Foto: Polres Kotim)
Kontenkalteng.com, Sampit – Kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan kendaraan di wilayah Kotawaringin Timur berhasil diungkap aparat kepolisian. Sejumlah pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda dengan modus yang beragam.
Baca juga: Legislator Ini Minta Pemkab Kotim Perbanyak Rambu Lalu Lintas
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan ini berasal dari laporan di wilayah Baamang, Ketapang hingga Jaya Karya. Kejadian berlangsung di berbagai tempat, mulai dari lingkungan rumah warga hingga area masjid.
Menurutnya, sebagian besar aksi kejahatan terjadi karena adanya kesempatan yang muncul dari kelalaian pemilik kendaraan.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Ketapang. Berdasarkan laporan 11 April 2026, dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah aksi mereka terekam kamera pengawas.
“Peran anggota di lapangan yang bergerak cepat ditambah informasi dari masyarakat sangat membantu. Itu yang membuat pelaku bisa kami amankan dalam waktu relatif singkat,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui awalnya hanya melintas, kemudian melihat sepeda motor terparkir tanpa pengamanan. Saat situasi dirasa aman, kendaraan langsung didorong dan dibawa kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengganti pelat nomor sebelum mencoba menjualnya.
Kasus serupa juga terjadi di Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda dengan pola yang tidak jauh berbeda, yakni memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci dengan baik.
Di wilayah Jaya Karya, Samuda, aksi pencurian terjadi usai salat Jumat di Masjid Nurul Yakin. Pelaku dengan leluasa membawa kabur motor milik jemaah karena kunci masih tergantung di kendaraan.
“Kalau kunci masih terpasang, itu sama saja memberi peluang. Hal seperti ini yang sering dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus penggelapan di Baamang. Pelaku meminjam sepeda motor korban, namun tidak pernah dikembalikan. Bahkan, kendaraan tersebut sempat diubah bentuknya agar sulit dikenali.
“Awalnya dipinjam dengan alasan tertentu, tapi justru dibawa kabur. Kendaraan juga diubah tampilannya supaya tidak mudah dikenali,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, kunci kontak, serta alat yang digunakan saat beraksi.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Pastikan kendaraan aman sebelum ditinggalkan. Gunakan kunci tambahan kalau perlu. Hal sederhana seperti ini bisa mengurangi risiko pencurian,” pungkasnya.
Penulis: Deviana
Editor : Surya