Rusa yang diduga dipelihara warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit – Keberadaan seekor rusa yang dikurung di kandang milik warga di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Satwa tersebut diduga tidak hanya dipelihara, tetapi juga dimanfaatkan sebagai tontonan berbayar.
Baca juga: Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Direkomendasi Sanksi Pemberhentian
Dalam rekaman yang beredar, rusa tampak berada di kandang kayu dan diberi pakan daun. Narasi dalam video menyebut lokasi berada di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut.
Yang menjadi sorotan, perekam video menyebut pengunjung bisa melihat langsung rusa tersebut dengan membayar sejumlah uang.
Menanggapi hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mengaku telah menerima laporan dan mulai melakukan penelusuran.
“Dari video yang beredar, indikasinya mengarah ke satwa jenis rusa yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, rusa termasuk satwa liar yang statusnya dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara tanpa izin resmi.
“Jenis pastinya belum bisa kami simpulkan sebelum dilakukan pengecekan langsung. Itu harus dilihat di lokasi,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, perlindungan terhadap satwa liar telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.
BKSDA pun mengimbau agar pihak yang saat ini memelihara rusa tersebut segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk menyerahkan satwa ke petugas atau mengembalikannya ke habitatnya.
Penulis : Deviana
Editor : Surya