Ilustrasi bundaran besar Palangka Raya usai direnovasi
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Maraknya aktivitas pedagang di seputaran Bundaran Besar Kota Palangka Raya mendapat perhatian khusus dari instansi terkait yang berwenang menangani hal tersebut.
Baca juga: Harga Komoditas Tambang dan Perkebunan Melonjak, Penjualan All New Xenia Ikut Terdongkrak
Atensi itu dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyikapi dengan maraknya aktivitias jual beli pada kawasan ikon Kota Cantik yang kini dalam tahap penyelesaian tersebut.
Dibalik megahnya wajah baru bundaran itu dimanfaatkan para pedagang untuk menjajakan dagangannya mengingat banyaknya warga yang beraktivitas di sekitaran bundaran tersebut. Tentu ada peraturan yang mengatur terkait aktivitas jual beli di kawasan taman, apalagi Bundaran Besar akan menjadi kawasan ruang terbuka hijau (RTH)
Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengatakan, menanggapi maraknya aktivitas di kawasan Bundaran Besar itu khususnya pedagang, tentunya pihaknya akan melakukan pemantau dan pengawasan.
“Seperti yang telah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019, bahwa di area taman tidak diperbolehkan untuk aktivitas melakukan jual beli,” Rabu (7/2/2024).
Lanjut pria yang dulunya pernah menjabat Camat Pahandut ini, menindak lanjuti hal itu pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatasi fenomena tersebut.
“Satpol PP Kota Palangka Raya akan tetap berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangkaraya,” tutupnya. (RF-OR1)