Propam Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya Saat memberikan sosialisasi layanan pengaduan (foto Humas Polresta Palangka Raya)
Baca juga: Berdasarkan Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polisi
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Masyarakat diminta untuk memberikan laporan jika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dengan layanan pengaduan (Yanduan) .
Hal ini dilakukan Propam Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Yanduan Propam Polri kepada para pedagang sayur di wilayah hukumnya, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyambangi para pedagang dan berdialog secara langsung guna memberikan pemahaman terkait mekanisme pengaduan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri melalui layanan pengaduan yang telah disediakan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menjelaskan tata cara penyampaian laporan serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap kinerja Polri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami haknya dalam menyampaikan pengaduan serta terjalin hubungan yang lebih terbuka antara Polri dan masyarakat.
Penulis : Surya
Editor : Gunawan