Tengah Malam Bawa Senjata Tajam, Pemuda Ini Digelandang Ke Kantor Polisi

Polisi Amankan Seorang Pemuda Membawa Sajam (Foto Humas Polda Kalteng)

Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan satu pemuda yang menguasai dan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin dari aparat berwenang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa(24/08/2021) sekitar pukul 23.45  WIB dini hari.

Baca juga: Bawa Badik dan Alat Hisap Sabu Tengah Malam, 2 Pemuda Diamankan Patroli Polisi

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar,  mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintasi Jalan G.Obos 24  Kota Palangka Raya melihat ada satu pemuda yang mencurigakan.

Setelah kita lakukan pengecekan ternyata dia membawa saja dipinggang sebelah kirinya.

 Pria yang berinisial NA (24) mengaku membawa sajam berjenis pisau untuk keamanan diri saat beraktifitas di luar rumah.

“Perlu saya sampaikan disini, bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa ijin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya pelaku diserahkan Ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Redaksi)