Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng saat memeriksa kedua pelaku
Palangka Raya-Pria berinisial Pria berinisial DS (32) dan SO (27) di tangkap polisi akibat kedapatan bawa senjata tajam jenis badik dan alat hisap sabu.
Baca juga: 1 Paket sabu Ditemukan Saat Polisi Amankan Pelaku Balap Liar di Palangka Raya
Keduanya diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng saat patroli di Jalan Riau Palangka Raya, Kalteng, Minggu (4/3/2023) dini hari sekitar pukul 00.09 WIB.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso menjelaskan, keduanya diamankan berawal saat Tim PPRC yang dipimpin Bripka Hariyanto melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Riau.
Kedua pengendara tersebut diamankan berawal saat Tim PPRC yang dipimpin Bripka Hariyanto melaksanakan patroli kemudian melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan hendak kabur menggunakan kendaraan roda duanya.
“Saat diberhentikan dan diperiksa kami menemukan senjata tajam jenis badik dan alat hisap sabu. Kemudian dua orang ini kita bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"terang Cahyo, Minggu (4/3/2023).
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum. (Dhan-OR2)