Aparat kepolisian saat mengamankan pelaku penggelapan motor. (foto Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit – Kasus penggelapan kendaraan kembali terungkap di wilayah Baamang. Seorang pria berinisial NH (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang sebelumnya dipinjam.
Baca juga: Bolak-balik Masuk Penjara Tak Membuat Pria Ini Berhenti Curi Motor
Penindakan dilakukan oleh anggota Polsek Baamang bersama tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Jumat (10/4/2026). Pelaku diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto usai keberadaannya terendus dari laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari hubungan saling percaya antara korban dan pelaku.
“Pada 9 Maret 2026 pagi, terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk keperluan mencetak kartu plasma dan urusan lainnya, serta berjanji akan mengembalikannya di hari yang sama,” jelas Edy.
Namun kenyataannya, motor tersebut tidak kunjung kembali hingga malam hari. Bahkan, upaya korban untuk menghubungi pelaku keesokan harinya juga tidak membuahkan hasil.
“Setelah itu pelaku tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026,” lanjutnya.
Berbekal laporan tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah dalam Kota Sampit.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kemudian mengamankan NH tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Baamang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penulis : Deviana
Editor : Surya