Ilustrasi (Pexels)
KAPUAS -Ternyata penjara bagi CR (48) bukan yang tempat untuk dihindari.
Baca juga: Modus Pesan Ayam Geprek, Motor Penjual Digasak Maling
Buktinya, sudah empat kali masuk penjara akibat penggelapan sepeda motor tidak membuatnya kapok, justru malah kembali berulah,.
Terakhir, dia kembali ditangkap petugas di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau RT. 006 pada Senin 7 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polsek Banjarmasin Utara di Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono mengatakan CR merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah empat kali di tahan,ujarnya.
Pelaku melakukan penggelapan sepada motor milik warga Jalan Keruing No. 65 RT.03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kronologinya yakni tersangka CR rumah korban dengan modus meminjam kendaraan korban untuk membeli minyak angin di depan gang.
Kemudian korban memberikan kunci motor tersebut. Namun ditunggu sekian lama karena korban mau berangkat kerja, CR belum juga mengembalikan sepeda motornya.
"Akhirnya korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir guna di proses secara hukum,"terangnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha Mio warna kuning nomor Polisi KH 5057 U Nomor Rangka : MH3SE88110KJ048258 dan Nomor mesin E3R2E2307150,1 lembar BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio KH 5057 U dengan Nomor BPKB : O-06952128M dan 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio KH. 5057 U. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.(Dhan - OR1)