Proses persidangan Mantan Direktur Utama Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, belum lama ini. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya - Mantan Direktur Utama Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana operasional.
Baca juga: Ratusan Wisudawan Wisudawati UPR Palangka Raya di Kukuhkan
Permohonan tersebut telah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 5/Prapid/PN Palangka Raya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi mengungkapkan, bahwa langkah praperadilan yang diambul ini tentu bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
“Permohonan ini untuk memastikan apakah proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, salah satunya terkait dugaan tidak dipenuhinya prosedur penyidikan, khususnya mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Jeplin, kliennya hingga kini tidak pernah menerima SPDP sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Padahal, dokumen tersebut wajib disampaikan dalam waktu tertentu setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
“Yang diterima hanya surat pemberitahuan penyidikan, padahal itu berbeda dengan SPDP yang diwajibkan dalam aturan,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan administratif antara kedua dokumen tersebut, termasuk kode penomoran yang menjadi bagian dari prosedur resmi dalam penanganan perkara pidana.
Di sisi lain, YL dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin, 13 April 2026. Namun, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Penundaan tersebut dimaksudkan agar proses hukum dapat menunggu hasil praperadilan, sekaligus memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk pendampingan hukum.
“Pemeriksaan seharusnya dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Jika tidak, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Penulis : Surya
Editor : Surya