Surat Edaran Gubernur Kalteng Mengenai Pemberhentian Angkutan Barang ditujukan Untuk 3 Bupati

Petugas penegakan hukum terpadu

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, ditujukan untuk 3 bupati seperti, Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas dan Bupati Pulang Pisau.

Baca juga: 2022, Kalteng Lakukan Perbaiki Jalan Palangka Raya-Kurun dengan Dana Multi Years

“Point nya antara lain melakukan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.” Ujarnya.

Kedua, berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Ketiga, berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan, dan yang terakhir membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.

Disampaikan pula, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.(Sur/OR2)