Pemkot Palangka Raya Diminta Perluas Sosialisasi Kebijakan THM Selama Ramadhan

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota gencar mensosialisasikan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Kembali Gelar Patroli di THM dan Kafe

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, coffee shop, hingga usaha hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Kebijakan itu dinilai sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.

“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menegaskan pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat selama bulan suci.

“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Syaufwan juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Ia berharap pemerintah kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan secara bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan di Palangka Raya.

“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya.(SUR/OR1)