Pemkab Kotim Sosialisasikan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

SE Bupati Kotim Halikinnor terkait pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif berupa denda.

kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gencar mensosialisasikan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif berupa denda.

Baca juga: Tingkatkan PAD, DPRD Kotim Kunjungi Bapenda Kalteng

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kotim yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 dan Nomor 25 Tahun 2025.

“Kami meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kotim, Camat, Lurah, BUMD, perusahaan swasta, untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” isi dalam surat Edaran Bupati Kotim Halikinnor yang diterbitkan pada Minggu, (22/06/2025).

Program pembebasan ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 dan hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat se-Kalimantan Tengah.

Pembebasan meliputi tunggakan PKB dan denda bagi kendaraan berplat nomor polisi KH, serta pembebasan pokok pajak dan denda bagi kendaraan yang mutasi ke Kalimantan Tengah atau balik nama.

Lebih lanjut, Halikinnor dalam surat edaran tersebut jua menghimbau kepada seluruh masyarakat Kotim yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan pajak ini. Jangan sampai terlewatkan,” tutupnya.(Devy/OR1)