Plt Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere saat mendampingi Bupati Kotim Halikinnor meninjau Pasar Mangkikit
.kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) akan terus mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi sesuai aturan.
Baca juga: Pemkab Kotim dan Instansi Terkait Diminta Antisipasi Dini Lonjakan Arus Mudik
Hal ini disampaikan menanggapi kasus dugaan pelanggaran izin edar yang menimpa salah satu pelaku usaha frozen food.
“Kami tidak akan lepas tangan. Asalkan dari awal sudah berkoordinasi dan memenuhi syarat, maka pelaku UMKM pasti kami bantu,” tegas Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere, Minggu, (22 / 06/ 2025).
Johny menjelaskan bahwa legalitas usaha pangan melibatkan berbagai tahapan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk skala besar.
Pemerintah, kata dia, tidak dapat serta-merta memberikan bantuan jika pelaku usaha tidak melibatkan instansi terkait sejak awal.
“Tanpa data atau laporan awal, mana mungkin kami bisa tahu kondisi lapangan? Ini pentingnya koordinasi sejak awal usaha dibuka,” tuturnya.
Meskipun kegiatan pembinaan resmi belum berjalan optimal dalam dua tahun terakhir akibat keterbatasan anggaran dan alat uji pangan, DKUKMPP Kotim tetap berupaya melakukan pembinaan.
“Kami punya tenaga keamanan pangan yang dilatih BBPOM, tapi dukungan anggaran tetap jadi kendala,” jelas Johny.
Ke depan, DKUKMPP Kotim akan melakukan pendataan ulang UMKM dan pengecekan produk di lapangan, serta mendorong kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
“Kami berharap DPRD bisa mendukung dengan penyediaan dana operasional,” pungkasnya.(Devy/OR1)