Harga TBS di Kotim Terjun Bebas, Legislator : Harusnya Sudah Ada Dasar Hukum Untuk Penentuan Harga

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah.(Ist)

Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliansyah mengungkapkan sudah seharusnya ada dasar hukum untuk penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) dari Pemerintah Provinsi Kalteng, sehingga bisa dipatuhi bagi semua pihak terkait dengan instruksi tersebut.

Baca juga: Ironi Petani Kelapa Sawit, Harga TBS Anjlok Tapi Pupuknya Meroket

"Kami baru saja menerima laporan masyarakat petani kelapa sawit bahwa saat ini harga TBS sudah terjun bebas, informasi ini kami terima langsung dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)," kata Juliansyah, Rabu 18 Mei 2022.

Menurutnya, saat ini, seharusnya sudah ada diterbitkan dasar hukum untuk penentuan harga TBS masyarakat yakni keputusan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dan semua pihak bisa mengikuti instruksi tersebut sehingga ada kepastian untuk para petani mendapatkan harga yang stabil.

“Sekarang tinggal mau atau tidak mengikuti ketentuan itu, dan memang selayaknya suka tidak suka itu ada konsekuensinya sendiri jika melanggar dari ketentuan harga TBS yang sudah ditentukan pemerintah," jelas Juliansyah.

Ia menegaskan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan masyarakat melalui Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) akan secepatnya mereka tindaklanjuti kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Apa saja yang menjadi keluhan dan persoalan rendahnya harga TBS saat ini akan segera kami sampaikan ke pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten hingga di tingkat provinsi kalteng karena ini persoalan nasib orang banyak," demikian Juliansyah.(OR1)