DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ramadan

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca juga: 200 Pedagang dan UMKM Ramaikan Pasar Ramadan di Palangka Raya

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, Jumat (13/2/2026).

Imbauan ini disampaikan seiring diberlakukannya pengaturan jam operasional usaha, termasuk tempat hiburan malam selama Ramadan.

DPRD menilai kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor utama dalam menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai sosial keagamaan.

DPRD menegaskan aturan yang diterapkan bukan hal baru dan telah menjadi kebijakan rutin setiap tahun.

“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ucap Syaufwan.

DPRD juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Dengan mematuhi aturan, pelaku usaha juga turut menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.

DPRD berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar suasana Ramadan tetap harmonis dan penuh toleransi.

“Ini tanggung jawab bersama agar Ramadan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.(SUR/OR1)