DPRD Palangka Raya Mediasi Konflik Lahan Warga di Jalan Hiu Putih

Suasana RDP Komisi I DPRD Kota Palangka Raya bersama BPN dan masyarakat Jalan Hiu Putih, di ruang rapat paripurna, Kamis (19/2/2026).

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Baca juga: Waket DPRD Seruyan Minta Upaya Penyelesaian Sengketa Ditingkatkan

"RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, pada saat memimpin RDP, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu masyarakat Jalan Hiu Putih meminta agar diterbitkan administrasi atau surat-menyurat atas tanah yang mereka tinggali.

Namun, dalam prosesnya terdapat kendala karena sebagian lahan telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan telah memiliki sertifikat resmi.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah sertifikat tersebut telah memenangkan gugatan di pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Tercatat ada 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan dimenangkan melalui proses hukum.


“Jadi, mereka yang bersertifikat ada 38 dan sudah menang gugatan. Masyarakat ingin membatalkan proses sertifikat itu, padahal sertifikat yang sudah berkekuatan hukum tidak bisa dibatalkan,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin kembali menempuh jalur hukum untuk menggugat kepemilikan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mukarramah juga mengungkapkan, sebagai tindak lanjut RDP, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya memberikan tiga rekomendasi untuk menjadi solusi atas permasalahan tumpang tindih lahan tersebut.

“Rekomendasi pertama, kami meminta BPN membantu masyarakat untuk mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya RT 10, RW 10 hingga RT 12, RW 10,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPN diharapkan dapat membuka data secara transparan agar masyarakat mengetahui mana tanah yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Rekomendasi kedua, DPRD meminta pihak kelurahan dan BPN membantu memproses tanah-tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang tidak masuk dalam SK Wali Kota maupun yang belum bersertifikat.

“Rekomendasi ketiga, kami berharap pemerintah kota dan BPN dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat dengan bantuan hukum, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan secara finansial,” pungkasnya.(SUR/OR1)