DPRD Palangka Raya Desak BPN Perjelas Data Lahan Sengketa Hiu Putih

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas data kepemilikan lahan dalam sengketa di Jalan Hiu Putih yang hingga kini masih menimbulkan polemik.

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor ATR/BPN Palangka Raya

“RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Sabtu (21/2/2026).

Desakan ini disampaikan karena DPRD menilai belum adanya kejelasan data di lapangan menjadi salah satu pemicu utama konflik berkepanjangan.

DPRD menilai transparansi informasi dari BPN sangat penting untuk mengurai persoalan tumpang tindih kepemilikan.

“Jadi, masyarakat harus tahu mana lahan yang sudah bersertifikat dan mana yang belum, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga menemukan adanya puluhan bidang tanah yang telah bersertifikat dan bahkan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut mempersempit ruang penyelesaian jika tidak diiringi keterbukaan data yang akurat.

“Sebagian lahan sudah bersertifikat dan tidak bisa dibatalkan begitu saja,” ucap Mukarramah.

DPRD menilai BPN harus lebih proaktif dalam membuka data dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara langsung.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik baru.

“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian karena informasi yang tidak terbuka,” katanya.

DPRD menegaskan akan terus mendorong transparansi dan percepatan penyelesaian sengketa agar memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami ingin ada kejelasan yang nyata, bukan hanya wacana, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya,” pungkasnya.(SUR/OR1)