Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto
Baca juga: OJK Kini Punya ADK Khusus Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
“Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,”ujar Wimboh dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (25/1/2022).
OJK kata dia, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. “Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,”tegasnya.
Terpisah, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, masyarakat Kalimantan Tengah diminta untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, " kata Otto.
Dia minta, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini.
"Karena sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," Ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2922).
Karena itu kata Otto Fitriandy, melalui satgas waspada investasi kalteng, menghimbu kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1, Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OR2)