OJK Kini Punya ADK Khusus Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Ilustrasi logo OJK (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8/2023)

Baca juga: OJK : Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Fasilitasi Kripto

2 ADK yang dilantik itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK  Aman Santosa menjelaskan, untuk ADK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) memiliki sejumlah tugas dan tanggungjawab.

“ADK ini akan mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD,”jelasnya dalam keternag tertulis, Jumat (18/8/2023).

Diapaparkanya,  ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.

“ Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan atau penyaluran dana,”ujar Aman.

Kemudian tugas ADK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus.

“Dia juga punya tugas lain yakni mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah,”papar Aman Santosa. (Dhan-OR2)