Ilustrasi (pexels)
Seorang residivis berinisial De ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ditangkap atas kasus yang sama yang pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Kelabuhi Polisi, Residivis Narkoba Pura-pura Pingsan Saat Akan Ditangkap
Pria ini ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KH 5567 YJ milik As (59) pada hari Jum'at (15/6/2022) pukul 14.30 WIB.

De saat ditangkap polisi (foto: humas Polresta Palangka raya)
"Bahkan lebih parahnya lagi yang bersangkutan tersandung kasus sama dengan sebelumnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Selasa (21/6/2022).
Diterangkan Wartoyo, pada saat itu korban menebas lahan milik korban sendiri yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Petuk Barunai.
"Setelah resmi menerima laporan dari korban, kami lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah," tuturnya.
Dia ditangkap oleh petugas yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Kasubnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah
“Jika pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (OR2)