Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit – Penyimpangan dana desa di Kotawaringin Timur belum berhenti. Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Kotim mencatat satu perkara dengan tiga tersangka yang berujung vonis pidana, dengan kerugian negara hampir menyentuh Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkab Kotim Jalin Kerja Sama dengan Kejari, Antisipasi Penyimpangan Dana Desa
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan kasus tersebut sebenarnya sudah diawali dengan pembinaan. Namun karena tidak diindahkan, perkara akhirnya dibawa ke jalur hukum.
”Kami sudah melakukan upaya persuasif, tapi tidak diikuti. Akhirnya kami lanjutkan ke penuntutan dan masing-masing divonis sekitar dua tahun penjara. Ini menjadi contoh kegagalan dalam pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni sekitar Rp900 juta.
”Ada yang memang disengaja hingga menimbulkan kerugian negara, nilainya sekitar Rp900 juta,” tegasnya.
Meski demikian, Kejaksaan membedakan secara tegas antara penyimpangan yang disengaja dan kesalahan administratif.
Untuk pelanggaran yang tidak mengandung unsur kesengajaan, pendekatan yang diambil lebih bersifat pembinaan.
”Kalau tidak sengaja, misalnya antara perencanaan dan pelaksanaan tidak sinkron atau pertanggungjawaban tidak lengkap, itu kami anggap kesalahan administrasi. Biasanya cukup dengan pengembalian kerugian negara atau melengkapi SPJ,” jelasnya.
Menurut Nur Akhirman, pendekatan ini penting untuk menjaga rasa keadilan dalam penegakan hukum, sehingga tidak semua kesalahan langsung berujung pidana.
”Kalau tidak ada unsur kesengajaan, kami toleransi. Tidak semua harus dibawa ke penuntutan,” katanya.
Ia menegaskan, penindakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium jika upaya pembinaan tidak diindahkan.
”Sebagian besar kami lakukan pembinaan dulu. Penuntutan itu jalan terakhir jika memang ada kesengajaan,” imbuhnya.
Memasuki 2026, Kejaksaan memastikan belum ada perkara dana desa yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah kasus sudah mulai masuk tahap penyidikan.
”Untuk tahun ini belum ada yang sampai penuntutan, tapi sudah ada yang masuk penyidikan,” ungkapnya.
Melalui pelatihan pengelolaan keuangan desa yang tengah digelar, Kejaksaan berharap penyimpangan serupa tidak kembali terjadi, sekaligus mendorong kepala desa lebih memahami tata kelola anggaran.
”Kami berharap kepala desa sebagai mitra tidak lagi menyalahgunakan kewenangan. Dengan pembinaan ini, mereka harus lebih paham pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Penulis : Deviana
Editor : Gunawan