ILustrasi sabu (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Ada-ada saja ulah yang dilakukan BI (35) seorang residivis kasus narkoba ini mengelabuhi petugas saat hendak ditangkap.
Baca juga: Menyaru Sebagai Perempuan, Residivis Dua Kali Masuk Penjara Keruk Uang Korbannya Rp 43 Juta
Tak ingin kembali masuk bui, pria ini belagak pingsan saat polisi menggeldeh tubuhnya dan menemukan 25,09 gram sabu pada 14/11/2023. Sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kapuas AKP Subandi mengatakan, BI ini residivis dalam kasus yang sama
"Sebelum diamankan anggota Satnarkoba Polres Kapuas kami menunjukkan surat tugas terlebih dahulu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat setelah itu dilakukan Pengeledahan didapati barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu di Kantong Celana sebelah kiri terlapor,"ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Dari tangan tersangka di amankan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sedang dengan berat 25,09 gram, 2 lembar tissue wajah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 Lembar bungkus makanan ringan ", 1 embar plastik warna hitam, 1 buah Hp merk VIVO V2027 warna biru, dan 1 (Satu) lembar celana pendek merk LEXUS warna abu - abu.
BI (35) seorang residivis kasus narkoba ini mengelabuhi petugas saat hendak ditangkap.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”terangnya.
Pria ini kata Subandi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika (NP-OR1)