Polisi Bekuk Pencuri Serta Penadah Handphone Curian di Palangka Raya

Salah pelaku yang berhasil diamankan karena terlibat kasus pencurian Hp, belum lama ini.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone milik seorang warga, yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka Raya No. 1A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Baca juga: Terjadi 21 Kasus Curanmor di Palangka Raya Selama Sebulan

Kejadian bermula saat korban, DN yang merupakan seorang karyawan swasta tengah bangun dari tidurnya dan mendapati handphone miliknya yang tengah diisi daya di bawah meja sudah hilang. 

Korban juga menemukan pintu kos dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kunci. Saat dikonfirmasi, saudara korban pun tidak mengetahui kejadian tersebut.

 Kasatreskrim menjelaskan, bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 atas hilangnya handphone merek POCO F5 warna hitam, dengan IMEI 860460062415489 dan 860460062415497.

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengaku sempat dihubungi seseorang berinisial AS alias AN yang mengaku menerima handphone tersebut sebagai barang gadai dan meminta uang tebusan sebesar Rp1.500.000 untuk mengembalikannya," jelasnya.

Korban pun mengirimkan uang tebusan secara bertahap melalui aplikasi digital. Setelah handphone dikembalikan melalui layanan ojek daring, penyidik segera memanggil korban untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, AS berhasil diamankan sebagai penerima gadai. Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa handphone tersebut diperoleh dari H alias A, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari pelaku utama berinisial Y alias A. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku telah kami amankan berikut satu unit handphone sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.(OR1)