para pelaku dan barang bukti saat dihadirkan di Polda Kalteng, Selasa (14/2/2023)
Empat orang dengan inisial M, W, MR dan BD yang diduga merupakan sindikat penggelapan mobil kredit dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil menggelapkan sebanyak 14 unit mobil kreditan.
Baca juga: Gelapkan Mobil Milik Warga Seruyan, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi di Pangkalan Bun
"Mobil korban yang dijual ini masih kredit dan ingin ditake over ke pelaku. Pada saat negoisasi, pelaku berjanji akan take over secara resmi kepada leasing," kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Selasa (14/2/2023).
Dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 unit mobil dari pengungkapan perkara yang dilakukan oleh sindikat penggelapan mobil ini.
Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku M dan W mencari korban yang menjual mobil melalui media sosial (medsos).
Setelah mendapatkan korbannya, kedua pelaku tersebut kemudian melakukan negosiasi dengan korban yang ingin melakukan alih kendaraan mobil kredit (take over) mobilnya.
Namun setelah korban menjual mobil tersebut ke pelaku, para sindikat ini tidak melaporkan jual-beli mobil tersebut ke leasing yang bersangkutan.
Kemudian terduga pelaku BD mengambil mobil dari M dan W untuk diserahkan ke terduga pelaku MR, yang kemudian mobil tersebut dijual pelaku dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 80 juta hingga di atas Rp 100 juta.
"Pelaku menjual mobil-mobil tersebut ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim)," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, 1unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017.
Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023,satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.
Dikatakan Kombes Pol Faisal F. Napitupulu yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro mengatakan, terduga pelaku M, W dan BD, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Khususnya untuk terduga pelaku MR, selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(Dhan-OR2)