Ilustrasi (pexels)
Seruyan - Satreskrim Polres Seruyan, Kalteng, menangkap MG (51) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar), Jumat (07/04/2023) dini hari.
Baca juga: Sopir Truk Antar Provinsi Ditemukan Tewas di Bengkel Ban Palangka Raya, Diduga Sakit
Pria ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil innova warna abu metalik milik warga Jalan Raya Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir, Timur Kabupaten Seruyan, pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, Kasus ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban.
Dia saat itu menawarkan diri menjadi supir travel menggunakan mobil milik korban. Namun karena mobil hendak di over kredit maka korban menolak permintaan pelaku,terangnya.
Mengetahui hal tersebut maka pelaku menawarkan diri kembali untuk mengambil kredit mobil tersebut dengan pembayaran tempo 2 bulan setelah menerima bayaran dari penjualan rumah, tapi korban menolak secara halus jika mobilnya ingin di hutang pelaku karena uangnya ingin dikreditkan mobil yang baru.
Tak kehabisan akal kemudian pelaku kembali merayu korban dengan berjanji kalau mobilnya ingin dipakai pelaku untuk jadi supir travel namun segala sisa kreditan mobil dan kerusakan mobil semuanya ditanggung oleh pelaku,paparnya.
Mendengar hal tersebut dan berpikir mobil ini belum ada yang mau ambil maka korban mengiyakan ajakan pelaku.
“Namun pada 16 Maret 2023 setelah mobil sudah ada yang mau ambil korban kembali menghubungi pelaku melalui chat whatsapp namun pelaku tidak membalas dan nomornya sudah tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,”jelas I Wayan Wiratmaja Swetha
Setelah melakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Seruyan diketahui pelaku berada di Pangkalanbun.
Pelaku MG (51) saat berada di kantor polisi (Ist)
Kemudian Unit Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Kobar untuk menangkap pelaku, pelaku ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tsb, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah pasal 372 tentang Penggelapan” imbuhnya. (Sur-OR1)