Polisi nampak melakukan interogasi kepada para pelaku judi
Sebanyak 8 orang yang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26) diamankan oleh polisi karena mereka dapatan sedang bermain judi dalam mess perusahaan
Baca juga: Asik Main Dadu Gurak Didepan Mess, Tiba-tiba Digerebek Polisi
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto pun membenarkannya, Minggu (10/4/2022).
"Jadi memang benar, kami dari Polsek Rakumpit telah mengamankan para terduga penjudi sebanyak 8 orang yang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, jika pihaknya sekarang kini tengah mendalami kasus yang berhasil diungkap beberapa jam yang lalu tersebut.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 2 set kartu remi merk Las Vegas dan uang tunai Rp. 1.786.000," pungkasnya. (OR2)