Kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Kejari Palangka Raya, Kamis (24/7/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Dibawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan secara terbuka mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras ilegal, Kamis (24/7/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya,
Baca juga: Sabu Senilai Hampir Rp 5 Miliar Dimusnahkan Kejari Palangka Raya
Pemusnahan ini menandai komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, dengan tegas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional kejaksaan.
“Kami tidak ingin barang bukti ini disalahgunakan atau kembali ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan, demi rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: pembakaran untuk narkoba dan minuman keras, pemotongan untuk senjata tajam, serta pelarutan dalam cairan kimia khusus untuk beberapa barang bukti lainnya. Semuanya dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh aparat kepolisian, BNN, TNI, dan instansi terkait.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Palangka Raya, Andriyanto menambahkan, sefara merinci bahwa barang bukti terbesar berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari 73 perkara narkotika, kami musnahkan sabu seberat 876,25 gram dengan nilai estimasi lebih dari Rp 876 juta. Selain itu, ada 23 butir ekstasi dari 3 perkara dan ganja seberat 866,05 gram dari 2 perkara. Total nilai seluruh barang haram ini mencapai hampir Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Selain narkoba, empat buah senjata tajam dari perkara berbeda juga dimusnahkan. Pemusnahan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal potensi ancaman. Sajam yang beredar bebas dapat memicu tindak kekerasan. Karena itu, kami tindak tegas,” tegas Andriyanto.
Tak ketinggalan, sebanyak 816 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari 10 perkara tindak pidana ringan turut dihancurkan. Minuman keras ini berasal dari tempat-tempat yang menjual dan menyediakan konsumsi alkohol tanpa izin resmi.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Palangka Raya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di Palangka Raya.
“Langkah tegas ini pun diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tutupnya.(OR1)