Sabu Senilai Hampir Rp 5 Miliar Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/7/2023).

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalteng, menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk preriode Januari hingga Juli 2023.

Baca juga: Operasi Antik Telabang 2022, Polisi Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 9 Tersangka

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotikan jenis sabu seberat 240,36 gram atau hampir 2,5 ons

“Jika 240,36 gram narkotika jenis sabu tersebut dirupiahkan maka bernilai Rp 5 miliar dengan anggapan 1 gramnya dijual sebesar Rp 2 juta. Betapa berbahayanya dampaknya, tetapi disisi lain betapa menguntungkannya jika disalahgunakan untuk bisnis,” ujar Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, saat pemusnahan, Kamis (27/7/2023).

Selain pemusnahan sabu, Kejari Palangka Raya juga melakukan pemusnahan barang bukti senjata tajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, senjata tajam sebanyak 7 buah dari 7 perkara.

Kemudian  barang bukti perkara Mercury sebanyak 16 Botol dari 2 perkara, yang akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya untuk dikirim ke Jakarta.

Ditegaskan Andi Murji Machfud, salah satunya tujuan pemusnahan barang bukti hasil perkara tujuannya untuk mengcegah adanya penyalahgunaan.

“Tapi itu kemungkinannya sangat kecil. Karena barang bukti narkotika disimpan dalam brangkas dan selalu dilakukan audit. Sedangkan yang dapat mengakses hanya, Kajari, Kasi Barang Bukti, dan Kasi Pidum beserta berita acara,” pungkasnya.(RJG-OR1)