drum miras jenis arak yang berhasil diamankan Polda Kalteng
Palangkaraya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menangkap 3 orang terduga pelaku kepemilikan ratusan botol dan drum minuman keras (miras) jenis arak ilegal di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yakni LT (43) dan BS (54) serta CR (66), Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Polda Kalteng Amankan Ratusan Botol Alkohol Diduga Untuk Miras Oplosan
Dari para tersangka berhasil disita ratusan botol minuman keras jenis arak hasil olahan .
Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/2022) siang.
Dikatakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.
"Akhirnya berhasil ditangkap tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal," ungkapnya.
Senada dikatakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jl. Jend. Sudirman KM. 9 dan 1KM 1, Sampit, Kabupaten Kotim.
"Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jl. H. Imran, Kota Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin."ujarnya.
Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus miras jenis arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.
Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutupnya.( Sur - OR1)