Polisi Tangkap Warga Palangka Raya Timbun 260 Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Polisi saat mengamankan barang bukti(ist)

PALANGKARAYA - Pria berinisial MW Warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui menimbun 260 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi,  Jum'at (11/11/2022) sore.

Baca juga: Warga Pasar Kahayan Palangka Raya Serbu Operasi Pasar Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah  awalnya mereka mencurigai adanya mobil jenis pick up yang membawa gas elpiji 3 kilogram dengan jumlah yang banyak.

Saat dilakukan lakukan pemeriksaan dan  penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sebanyak 260 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi gas dan telah tak bersegel.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, segel pada gas tersebut sengaja dilepas agar dapat mengelabuhi petugas”terangnya.

Pelaku, kata Cahyo Widiarso, juga mengakui  ratusan gas itu dibawa  dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan dijual kembali di Kota Palangka Raya, dan sebelum masuk Palangka Raya, pelaku melepas terlebih dahulu segel gas, bebernya.

“Nantinya pelaku akan  menjual kembali gas elpiji 3 kilogram tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu. Padahal pelaku ini melakukan aksinya tanpa memiliki izin resmi," ungkapnya.

Saat ini  pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Sur - OR2)