Satlantas Polresta Palangka Raya membuka pelayanan di Bundaran Besar Palangka Raya. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Upaya meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng. Salah satunya melalui inovasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini bisa diakses masyarakat pada akhir pekan.
Baca juga: Simak, SIM Mati Per April 2023 Harus Segera Urus!
Program tersebut dikemas dalam Bundaran Besar Melayani (BBM), yang menghadirkan layanan perpanjangan SIM A dan C di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menjelaskan layanan ini beroperasi setiap akhir pekan pada malam hari.
”Program BBM ini kita selenggarakan guna memberikan layanan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat saat momen weekend, yang dioperasikan pada Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026) malam.
Untuk persyaratan, masyarakat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku seperti sebelumnya.
”Sedangkan untuk persyaratannya sama seperti sebelumnya, yakni membawa fotocopy KTP, fotocopy SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi, dengan catatan SIM yang diperpanjagan wajib belum habis masa berlakunya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Satlantas sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung Polresta Palangka Raya menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui upaya tersebut, diharapkan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
”Dengan terwujudnya WBBM di kesatuan Polresta Palangka Raya, maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian menuju Polri yang Presisi agar semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Deviana
Editor : Gunawan