Simak, SIM Mati Per April 2023 Harus Segera Urus!

ilustrasi (ist)

Palangka Raya - Polisi minta kepada masyarakat  yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya mati pada tanggal 19 April hingga akhir April 2023, diminta segera memperpanjang SIM sebelum pelayanan di Polresta Palangka Raya ditutup.

Baca juga: Satlantas Polres Seruyan Laksanakan Program Seruyan Belajar Ujian SIM

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri pada 19-25 April 2023. Selama itu, pelayanan SIM Satlantas Polresta Palangka Raya juga diliburkan.

"Pelayanan SIM, baik di Polresta maupun SIM keliling kita tutup selama pelaksanaan curi bersama," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, Minggu 16 April 2023.

Untuk itu bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada tanggal cuti bersama, diminta agar dapat segera melakukan perpanjangan SIM agar SIM tidak mati.

Pasalnya, SIM sangat diperlukan untuk kelengkapan pengendara pada saat berkendara di jalan raya. Tanpa adanya SIM, pengendara telah melanggar UU Lalulintas.

"Karena kan ketika kita berkendara, harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK hingga SIM sebagai tanda jika pengendara ini memang benar-benar layak atau boleh mengendarai kendaraan," ucapnya.

Lebih lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis mengungkapkan, informasi tersebut juga telah disampaikan melalui akun Instagram Satlantas Polresta Palangka Raya, terkait jadwal pelayanan SIM di Unit Satpas Polresta dan unit SIM keliling.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," pungkasnya. RJG/OR1)