Menyaru Sebagai Perempuan, Residivis Dua Kali Masuk Penjara Keruk Uang Korbannya Rp 43 Juta

Pelaku penipuan saat dimankan oleh petugas kepolisian (Ist)

Seruyan-Berpura- pura sebagai seorang wanita yang siap dinikahi, melalui aplikasi mesengger FB, seorang pria berinisial CPW (34) yang merupakan residivis 2 kali masuk penjara ini berhasil menipu dan meraup uang korbannya hingga Rp 43.089.900.

Baca juga: Residivis Kembali Ditangkap, Curi Sepeda Motor Warga Palangka Raya

Penangkapan  dilakukan polisi Selasa (7/03/2023) pukul 22.00 wib setelah beberapa waktu dilakukan pencarian.

Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi mesengger facebook.

Kemudian  pelaku meminta nomor whats app korban kemudian pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi.

“Dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan sekitar Rp. 43.089.900, ”terangnya, Rabu (8/3/2023).

Pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang diback up oleh Team Macan Kalteng di kediamannya yang terletak di sekitaran daerah danau illung Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangkaraya.

“Saat dilakukan  interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan. Pelaku dijerat dengan  pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,”kata Wayan.(Dhan-OR2)