Wahid Yusuf: THM Yang Melanggar Jam Operasional Harus Ditindak Tegas

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, meminta kepada seluruh para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), agar dapat mentaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.

“Saya mendapatkan informasi jika masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,” katanya, Jum'at, (14/4/2023).

Pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut, mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023.

Untuk itu dirinya menegaskan agar para pengelola THM dapat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.

“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan Ramadhan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan Ramadhan,” tandasnya.(RJG/OR2)


Baca juga: Kabut Asap Kian Tebal, Wahid Yusuf: Sekolah Harus Diliburkan