Sutoyo, Kepala Kepala DPMPTSP Kalteng (foto: konten kalteng)
Dinas Penanamn Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng hingga saat ini terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga, terutama pengusaha sapi yang akan mendapatkan surat izin saat mereka mendatangkan sapi dari luar daerah.
Baca juga: Pemprov Kalteng Jamin Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Selain menggunakan aplikasi yang mudah, petugas di DPMPTSP Kalteng juga tetap melakukan pelayanan saat hari libur.
“Kami menyediakan aplikasi yang memudahkan warga saat mengurus ijin. Bahkan kita juga menyediakan ruangan khusus agar petugas bisa memandu warga saat pengurusan izin. Selain itu kita juga tetap melakukan pelayanan dihari libur seperti sabtu dan Minggu,” Kata Sutoyo, Kepala DPMPTSP Kalteng, Kamis (30/6/2022).
Untuk diketahui, dilansir dari laman resmi Kementan RI, pertanggal 23 Juni 2022, Provinsi Kalteng merupakan 1 dari 19 provinsi di Indonesia yang hewan ternaknya terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan jumlah hewan ternak yang sakit mencapai 243 ekor.
Laman itu juga menyebutkan, saat ini ada 3 kabupaten di Kalteng yang hewan ternaknya terinfeksi PMK yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dengan jumlah hewan sakit (203 ekor) sembuh (115 ekor).
Ditambahkan Sutoyo, selain memberikan berbagai kemudahan kepada pengusaha saat pengurusan izin mereka, petugas juga mengirimkan surat izin yang asli kepada pemilik izin.
“Kami melakukan pengiriman melalui mobil travel surat izin asli kepada pemiliknya terutama yang berada di daerah agar mereka bisa menggunakan dan menyimpannya, “Kata mantan Plt. Biro Adpim Pemprov Kalteng itu.(OR2)