Jiham Nur.
kontenkalteng.com, Muara Teweh – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025), mendapat sorotan positif karena dinilai menjadi langkah strategis memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Baca juga: Legislator Dapil IV Minta Perusahaan Sawit Duduk Bersama Sejahterakan Desa Binaannya
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara tersebut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan, Kepala Kejaksaan Negeri Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, perangkat daerah, APDESI, serta jajaran ABPEDNAS.
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS ini. Menurutnya, penguatan peran BPD menjadi salah satu manfaat langsung dari MoU tersebut, terutama dalam memastikan jalannya pemerintahan desa secara transparan dan sesuai regulasi.
“MoU Jaga Desa ini bukan sekadar kerja sama formal, tetapi sarana memperkuat fungsi BPD dan pemerintah desa. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, setiap unsur desa memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jiham Nur.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman bahwa pengawasan bukanlah ancaman bagi aparat desa, melainkan bagian dari pendampingan yang mendorong tata kelola desa yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pendampingan hukum justru membantu desa menghindari kesalahan administrasi. Ini memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (SUR/OR1)