Truk Ban 10 saat melintas perempatan lampu merah di Jl. Pelita Barat Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Ist)
SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengaku geram melihat kendaraan-kendaraan over dimensi over load (ODOL) bebas melintas di jalan perkotaan. Padahal sebagaimana komitmen pemerintah tahun 2023 sudah zero ODOL.
"Ini jadi pertanyaan bagaimana komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL), apakah itu bisa berjalan sementara sampai saat ini belum ada aksi nyata dilapangan hal ringan seperti sosialisasi pun tidak ada," kata Handoyo, Selasa 6 April 2022.
"Ini jadi pertanyaan bagaimana komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL), apakah itu bisa berjalan sementara sampai saat ini belum ada aksi nyata dilapangan hal ringan seperti sosialisasi pun tidak ada," kata Handoyo, Selasa 6 April 2022.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo (Ist) Ditegaskan Handoyo harus ada aksi dari sekarang dilakukan, karena bagaimanapun tujuan untuk penertiban ODOL ini semata untuk keselamatan bersama selain itu untuk mengurangi potensi kerusakan jalan yang hanya mampu menampung bobot kendaraan dan muatan hanya 8 Ton.
"Kami mendukung kendaraan ODOL tersebut ditertibkan dan harus dilarang melintas di jalan umum khususnya di daerah perkotaan," ucapan Handoyo.
Ia mencontohkan kendaraan ODOL yang kerap ditemui yakni angkutan CPO perusahaan yang melintas di depan Kantor DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim harus segera melakukan tindakan di lapangan.
Karena kata dia beberapa kabupaten kota di Kalteng sudah melakukan penertiban hingga penindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas baik muatan dan bobot tersebut.
“Serasa daerah ini tidak berdaya menghadapi fenomenal demikian. Bayangkan truk ban 12 melintas konvoi didepan mata kita, ini sendiri rasanya tidak bisa ditoleransi. Seandainya truk CPO dengan kapasitas standar saya kira wajar," tukasnya.
Ia menyebut itu bukan truk CPO tapi truk tronton yang melintas dan itu sudah seharusnya ditindak baik oleh Kepolisian dan juga Pemerintah Daerah.(OR1)
Baca juga: Sat Lantas Polres Seruyan, Periksa Kendaraan dan Berikan Pesan Edukatif ke Pengendara Over Kapasitas dan Dimensi