Komisi ASN : Nuryakin Berhak Ikuti Seleksi JPT Madya

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto (dok. Diskominfosantik Kalteng)

Terjawab sudah kisruh soal  seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan  Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.

Baca juga: Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif

Melansir keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Minggu (6/02/2022), surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri  atas keikutsertaan Drs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya  Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

H. Nuryakin (dok. Diskominfosantik Kalteng)

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

 Pertama, pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi  sebagai terpidana.

Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Seperti diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian public.

Hal ini karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.(OR1)